Terdakwa Bandar 98 Kg Sabu Lesu  Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Bandar 98 Kg Sabu Lesu  Dituntut Hukuman Mati

CELOTEHRIAU.COM--Terdakwa kepemilikan sabu berat 98 Kilogram bernama Syamsuddin (49) terlihat lesu begitu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa dituntut hukuman mati, karena bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

''Persidangan ini menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati,'' kata Tengku Harli dan Aulia Rahman, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7/2019).

Eskpresi Syamsuddin langsung lesu begitu mendengar tuntutan itu. Namun, oleh hakim dia diberikan kesempatan kepada dia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

''Apakah saudara terima dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan),''  tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.

''Ajukan pembelaan yang mulia,'' kata Syamsudin, setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. 

Diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan
pada 18 November 2018 silam. Saat itu petugas mengamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.

Pada persidangan sebelumnya, Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016,  bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat  25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index